Ekonomi Syariah

Mengenal Literasi Keuangan dalam Perspektif Islam

...

al-Ibar.net – Belakangan ini, media heboh dengan pemberitaan tentang investasi bodong. Banyak orang menjadi korban. Pandemi benar-benar membuat orang ingin mendapatkan dana segar dengan cara instan.

Di belahan bumi berbeda, apa yang dialami sebagian masyarakat di Jawa Timur juga memprihatinkan. Beberapa tahun lalu, mereka mendapatkan banyak uang karena tanah mereka dibeli oleh sebuah perusahaan besar. Namun tak berselang lama, uang mereka habis. Dan kini, mereka tak memiliki pekerjaan.

Dua kasus di atas, meski berbeda, disebabkan satu penyebab yang sama: minimnya pemahaman tentang literasi keuangan. Hal ini jelas tak akan terjadi dan bisa dihindari bila mereka melek literasi keuangan.

Literasi keuangan adalah suatu kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan keyakinan masyarakat agar mereka mampu mengelola keuangan pribadi mereka dengan lebih baik. (Roestanto, 2017: 1).  Dari sini, penulis menyimpulkan bahwa inti dari literasi keuangan adalah bagaimana mengelola keuangan dan harta secara baik, tentu setelah uang atau harta itu diterima atau dimiliki. Jadi intinya adalah tentang pengelolaan atau manajemen.

Allah Swt. berfirman:

وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا (29) إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا (30)

“Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercela dan menyesal. Sungguh, Tuhanmu melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasi (bagi siapa yang Dia kehendaki); sungguh, Dia Maha Mengetahui, Maha Melihat hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 29-30)

Ayat ini merupakan perintah agar kita tidak pelit untuk menginfakkan harta dalam kebaikan, yang mana digambarkan dengan tangan yang diborgol dan kita tak mampu melepasnya. Juga, ayat ini merupakan larangan agar tak terlalu boros, sehingga harta akan cepat habis. (Lajnah Ulama Al-Azhar, 1995: 414)

Ada beberapa hal yang bisa kita pelajari dari tafsir di atas:

Pertama. Infak dalam ayat di atas, tidak melulu dalam arti sedekah, donasi, hibah, dan sejenisnya, sebagaimana orang Indonesia pahami. Infak dalam bahasa Al-Qur’an memiliki makna yang lebih luas. Salah satunya adalah membelanjakan atau menggunakan harta secara umum.

Kedua. Larangan di atas berlaku untuk pembelanjaan harta yang memiliki nilai kebaikan. Hal ini—menurut penulis—karena sudah menjadi rahasia bersama bahwa membelanjakan harta dalam keburukan adalah suatu yang terlarang.

Ketiga. Hal pertama yang disebut dalam ayat di atas adalah larangan untuk berbuat pelit. Baru kemudian larangan berbuat boros. Menurut penulis, ini bisa jadi menjadi sinyal bahwa pelit merupakan sifat dasar manusia. Mereka selalu tak ingin apa yang dimiliki berpindah kepada orang lain.

Di sisi yang lain, ketika sudah memiliki harta, manusia acapkali lupa daratan. Mereka membelanjakan harta dengan semaunya hingga akhirnya habis dalam waktu singkat. Mereka tidak memperhitungkan bagaimana kehidupan di masa yang akan datang (tidak menabung atau investasi).

Tentu, pelit dan boros itu kembali kepada keadaan masing-masing. Tidak bisa diukur dengan nominal. Tak sama satu orang dengan orang lainnya. Pasalnya, kebutuhan dan nominal keuangan setiap orang berbeda. Bisa jadi, bagi kita pelit atau boros, bagi orang lain tidakatau sebaliknya.

Mengenal literasi keuangan bukan berarti membuat kita menjadi pribadi yang materialistis. Bukan juga kita tak percaya dengan rezeki dari Allah. Sekali lagi, bukan. Menguasai literasi keuangan adalah salah satu ikhtiar agar pemberian dari-Nya bisa terkontrol dengan baik.

Dewasa ini, tak sulit untuk belajar bagaimana cara mengatur keuangan secara baik. Sudah banyak sekali para ahli yang berbagi ilmu secara gratis di jagat maya. Tinggal kita mau atau tidak.

Walhasil, uang (dan apa pun itu) adalah pemberian Allah yang harus kita kelola dengan baik agar dapat memiliki daya guna yang tepat sasaran. Jika tidak, kita akan termasuk golongan orang yang berbuat zalim kepada harta. Na’udzubillah.

 

Referensi:

Roestanto, Apriliani. Literasi Keuangan. Yogyakarta: Istana Media, 2017.

Al-Azhar, Lajnah Ulama Al-Azhar. Al-Muntakhab Fi Tafsir Al-Qur’an Al-Karim. Mesir: al-Majlis al-A’la, 1995.

M Nurul Huda

Seorang guru ngaji lulusan, Pesantren Darussalam Blokagung Banyuwangi, Pesantren Sunan Pandanaran Yogyakarta, PesantrenBayt al-Qur’an Pondok Cabe, S1 PTIQ (prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, lulus 2019), Pascasarjana S2 IIQ (jurusan Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 2020-sekarang).

Kontributor

al-ibar.net dikelola oleh para penulis dan kreator yang butuh dukungan dari sahabat-sahabat. Yuk bantu al-ibar.net agar istikamah melahirkan karya yang mengedukasi dan berkualitas. Atas partisipasinya, kami ucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya.

Transfer donasi ke:

Bank Jatim
No Rek: 1282095285
A.n Yayasan Harakah Annajah Surabaya

Konfirmasi ke alibardotnet@gmail.com